Sistem Jaminan Halal: Kriteria Produk Tersertifikasi, Audit Internal dan Management Review

 


Setelah kita membahas beberapa kriteria sistem jaminan halal di dua tulisan yang lain, kali ini kita akan membahas tentang beberapa kriteria produk tersertifikasi meliputi aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan menu yang tidak memenuhi kriteria, serta audit internal dan management review suatu perusahaan.


Prosedur tertulis aktivitas kritis sangatlah penting bagi setiap perusahaan pengolahan bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan yang lain. Aktivitas kritis merupakan salah satu prosedur yang menjamin keamanan dan kehalalan pada proses seleksi bahan baru, pembelian dan pemeriksaan  bahan datang, produksi, pencucian fasilitas, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, penyajian dan yang lain.


Setiap perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis bahwa bahan baru yang digunakan sudah terjamin mendapat persetujuan LPPOM MUI atau persetujuan internal perusahaan bagi bahan yang masuk di positive list database LPPOM MUI.


Begitupun dengan bahan yang baru datang harus benar-benar sudah melalui tahap pemeriksaan dan tertulis di prosedur yang menjamin kesesuaian nama bahan, nama produsen, dan juga negara asal yang tercantum di kemasan dengan yang tercantum di dokumen bahan. Bagi produk atau bahan yang sudah mendapat sertifikat halal MUI tidak lagi diperlukan pemeriksaan logo halal pada kemasan. Namun jika barang yang datang berupa daging impor maka pemeriksaan harus dilakukan meliputi tanggal penyembelihan, tanggal pengemasan, dan nomor rumah potong hewan.


Proses produksi bahan halal juga harus dijamin melalui prosedur tertulis dengan bahan yang disetujui LPPOM MUI dan dilakukan dengan fasilitas yang sesuai dengan kriteria fasilitas produksi. Jika terdapat penggunaan fasilitas bersama maka harus dipastikan bahan yang digunakan tidak berasal dari bahan najis dan haram. Terus bagaimana dengan prosedur pencucian fasilitas produksinya?


Diketahui pencucian fasilitas dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan air atau non air. Biasanya pencucian yang tidak dengan air dapat dilakukan dengan minyak, lap basah, disikat, disemprot dengan udara dan yang lainnya. Cara pencucian tersebut diperbolehkan jika dikhawatirkan pencucian dengan air menyebabkan kerusakan fasilitas atau produk, dan juga fasilitas yang akan di cuci terbuat dari bahan yang tidak menyerap air atau inert.


Selanjutnya yakni kemampuan telusur produk yang disertifikasi. Kemampuan telusur membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi dengan fasilitas yang memenuhi kriteria.


Kemudian setelah pemenuhan kriteria sisem jaminan halal tersebut maka harus diadakan verivikasi dengan cara audit oleh internal perusahaan. Audit internal tersebut harus dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun. Audit internal harus dilakukan oleh pihak yang sudah berkompeten dan independen terhadap area yang diaudit. Kemudian hasil audit internal tersebut harus disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala.


Setelah dilakukan audit internal, evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal harus dikaji ulang oleh top manajemen setidaknya satu kali dalam setahun. Dan hasil dari proses kaji ulang manajemen harus disampaikan ke pihak yang bertanggungjawab terhadap sistem jaminan halal tersebut.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

Tidak ada komentar:

Posting Komentar