Hukum Haram pada Bahan Nabati


Pada umumnya yang selalu ditekankan terkait halal haram adalah bahan hewani. Padahal selain bahan hewani kita juga menggunakan bahan nabati. Dan bahan nabati juga bisa berhukum haram. Loh kok ?

Iya, pada dasarnya bahan yang berasal dari tanaman adalah halal. Apalagi bahan pangan segar yang langsung dipetik dari ladang atau perkebunan, sudah jelas berhukum halal. Namun unsur tambahan atau zat aditif yang diberikan pada produk nabati yang membuat bahan tersebut memiliki titik kritis yang harus dicermati.


Sebenarnya tidak hanya bahan nabati, semua bahan pangan yang melewati proses pengolahan dan penambahan zat aditif harus melalui sertifikasi halal agar tidak berhukum subhat bahkan haram dikonsumsi. Penambahan zat aditif yang kita tidak tahu berasal dari mana dan bagaimana proses pembentukannya perlu diselidiki kembali apakah menggunakan bahan yang tidak halal sehingga menjadikan produk hasil olahan berhukum haram.


Produk yang berasal dari tanaman baik sayur ataupun buah tidak sedikit diolah menjadi produk kering. Biasanya proses pengeringan tersebut ditambahkan zat aditif berupa maltodextrin atau laktosa, ada juga yang melapisi dengan minyak nabati. Bahan baku berupa sayur ataupun buah memang halal, namun zat baru yang ditambahkan bisa menjadikan produk berhukum haram. Laktosa yang digunakan harus dideteksi apakah bahan penggumpal yang digunakan dari bahan halal atau haram. Begitu juga dengan minyak nabati, biasanya ada penambahan karbon aktif pada pemucatan minyak. Harus dipastikan karbon aktif yang dipakai tidak berasal dari tulang hewan haram.


Selain itu titik kritis juga harus diwaspadai pada tepung terigu. Biasanya ada penambahan vitamin serta penggunaan coating atau pelapis. Perlu ditelusuri pada bahan pembuatan vitamin dan pelapis yang dapat berupa gelatin. Dan juga bila diproduksi secara fermentasi maka perlu dicek media produksinya, bisa jadi berasal dari bahan haram.


Begitu juga pada pembuatan gula dari bahan tebu yang bersifat halal. Bahan tambahan yang diberikan pada proses pembuatan gula pun harus ditelusuri status kehalalanya, karena pada proses pembuatan gula biasanya ditambahkan arang aktif dan resin sebagai media pemurnian yang dapat berasal dari tulang hewan dan juga gelatin dari hewan haram atau yang disembelih tidak secara islami.


Kemudian tidak sedikit penggunaan tanaman yang diolah menjadi bahan pewarna alami seperti klorofil, cantaxanthine, bixin, dan yang lain. Titik kritis yang terdapat pada pengolahan tersebut adalah bahan pelapis atau matriks yang dapat berasal dari gelatin, kemudian ada pelarut dan emulsifier yang ditambahkan pada proses pengolahan bahan pewarna tersebut. Sama halnya dengan selai yang biasa terbuat dari buah-buahan segat, gula, asam sitrat, pektin, natrium benzoat dan juga pewarna makanan. Sama seperti bahan-bahan yang sudah disebutkan, gula, asam sitrat, dan pewarna makanan yang digunakan harus sudah dijamin kehalalannya agar tidak menyebabkan produk selai haram.  


Ternyata bahan disekiar kita tidak semuanya aman dari titik kritis kehalalan. Sebaga konsumen yang baik harus menjamin bahwa apa yang kita konsumsi sudah aman dan halal. Bahkan beberapa produk makanan sudah terdapat logo halal pada kemasan yang memudahkan kita untuk memilih produk tersebut.


Biasakan makan makanan halal yuk guys, selain bersih makanan tersebut juga sehat untuk tubuh kita.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar