Hukum Haram pada Bahan Nabati
Pada umumnya yang selalu ditekankan terkait halal haram adalah bahan hewani. Padahal selain bahan hewani kita juga menggunakan bahan nabati. Dan bahan nabati juga bisa berhukum haram. Loh kok ?
Iya, pada dasarnya bahan
yang berasal dari tanaman adalah halal. Apalagi bahan pangan segar yang
langsung dipetik dari ladang atau perkebunan, sudah jelas berhukum halal. Namun
unsur tambahan atau zat aditif yang diberikan pada produk nabati yang membuat
bahan tersebut memiliki titik kritis yang harus dicermati.
Sebenarnya tidak hanya
bahan nabati, semua bahan pangan yang melewati proses pengolahan dan penambahan
zat aditif harus melalui sertifikasi halal agar tidak berhukum subhat bahkan
haram dikonsumsi. Penambahan zat aditif yang kita tidak tahu berasal dari mana
dan bagaimana proses pembentukannya perlu diselidiki kembali apakah menggunakan
bahan yang tidak halal sehingga menjadikan produk hasil olahan berhukum haram.
Produk yang berasal dari
tanaman baik sayur ataupun buah tidak sedikit diolah menjadi produk kering.
Biasanya proses pengeringan tersebut ditambahkan zat aditif berupa maltodextrin
atau laktosa, ada juga yang melapisi dengan minyak nabati. Bahan baku berupa
sayur ataupun buah memang halal, namun zat baru yang ditambahkan bisa menjadikan
produk berhukum haram. Laktosa yang digunakan harus dideteksi apakah bahan
penggumpal yang digunakan dari bahan halal atau haram. Begitu juga dengan
minyak nabati, biasanya ada penambahan karbon aktif pada pemucatan minyak.
Harus dipastikan karbon aktif yang dipakai tidak berasal dari tulang hewan
haram.
Selain itu titik kritis
juga harus diwaspadai pada tepung terigu. Biasanya ada penambahan vitamin serta
penggunaan coating atau pelapis. Perlu ditelusuri pada bahan pembuatan vitamin
dan pelapis yang dapat berupa gelatin. Dan juga bila diproduksi secara
fermentasi maka perlu dicek media produksinya, bisa jadi berasal dari bahan
haram.
Begitu juga pada pembuatan
gula dari bahan tebu yang bersifat halal. Bahan tambahan yang diberikan pada
proses pembuatan gula pun harus ditelusuri status kehalalanya, karena pada
proses pembuatan gula biasanya ditambahkan arang aktif dan resin sebagai media
pemurnian yang dapat berasal dari tulang hewan dan juga gelatin dari hewan
haram atau yang disembelih tidak secara islami.
Kemudian tidak sedikit
penggunaan tanaman yang diolah menjadi bahan pewarna alami seperti klorofil,
cantaxanthine, bixin, dan yang lain. Titik kritis yang terdapat pada pengolahan
tersebut adalah bahan pelapis atau matriks yang dapat berasal dari gelatin,
kemudian ada pelarut dan emulsifier yang ditambahkan pada proses pengolahan
bahan pewarna tersebut. Sama halnya dengan selai yang biasa terbuat dari
buah-buahan segat, gula, asam sitrat, pektin, natrium benzoat dan juga pewarna
makanan. Sama seperti bahan-bahan yang sudah disebutkan, gula, asam sitrat, dan
pewarna makanan yang digunakan harus sudah dijamin kehalalannya agar tidak
menyebabkan produk selai haram.
Ternyata bahan disekiar
kita tidak semuanya aman dari titik kritis kehalalan. Sebaga konsumen yang baik harus menjamin bahwa apa yang kita konsumsi sudah aman dan halal. Bahkan
beberapa produk makanan sudah terdapat logo halal pada kemasan yang memudahkan
kita untuk memilih produk tersebut.
Biasakan makan makanan
halal yuk guys, selain bersih makanan tersebut juga sehat untuk tubuh kita.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar