Identifikasi Halal Haram Produk Mikrobial

Pict Source: aksiografi.com
Penggunaan bahan mikrobial sudah sangat lazim pada pengolahan beberapa produk pangan. Proses bioteknologi merupakan salah satu produksi bahan pangan dengan memanfaatkan mikroba. Sebagian besar dilakukan dengan cara fermentasi dan diperoleh bahan pangan yang memiliki umur lebih lama dan rasa yang khas.

Jadi sebenarnya apasih bahan mikrobial itu ? dan bagaimana hukumnya jika digunakan pada proses pembuatan bahan pangan ? yuk kita bahas satu-persatu !


Bahan mikrobial adalah organisme mikroskopi yang berukuran sangat kecil bahkan hanya bisa dilihat dengan mikroskop. Ada dua jenis mikroba jika dilihat dari manfaatnya. Mikroba yang “baik” biasanya banyak dimanfaatkan pada produksi pangan seperti pada pembuatan keju, yogurt, kecap, tape, ragi, roti, enzim, asam amino, asam organik, dan yang lain. Sebegai contoh mikroba yang digunakan pada pembuatan keju adalah jenis bakteri Lactobacillus casei dan Streptococcus lactis. Lantas bagaimana hukum penggunaan bahan mikrobial terhadap proses pembuatan produk pangan yang baik ?


Berdasarkan fatwa MUI No 01 Tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk mikrobial pada produk pangan menyebutkan bahwa pada dasarnya mikroba adalah halal, asalkan tidak terkena bahan najis dan juga tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya adalah halal. Sedangkan produk mikrobial yang haram adalah minuman berakohol atau khamr yang diproduksi dari fermentasi dengan bantuan jamur atau ragi.


Bahan penyusun media, bahan penolong, enzim, dan mikroba rekombinan dengan gen bahan haram menjadi penentu titik kritis bahan atau produk mikrobial.


Salah satu contoh komposisi media pertumbuhan mikroba pada nutrient agar adalah beef extract, pepton, agar, dan air. Yang perlu diselidiki kembali apakah bahan tersebut diperoleh dari bahan halal dan suci atau tidak adalah beef extract dan juga pepton. Komposisi lengkap dan sumber media pertumbuhan serta bahan-bahan lain jika mengandung bahan hewani maka perlu melihat sertifikat halalnya terlebih dahulu.


Bahan penolong biasanya berupa antifoam atau antibusa dan karbon teraktivasi yang dapat berasal dari kayu, tempurung kelapa atau tulang hewan. Sedangkan untuk mikroba rekombinan biasanya berupa hormon, baik hormon insulin yang dihasilkan dari E.Coli rekombinan dengan gen dari jaringan pankreas babi maupun hormon pertumbuhan yang dihasilkan oleh E.Coli rekombinan dengan gen dari manusia. Selain itu juga dapat berupa enzim alpha emylase oleh S.Cerevisae rekombinan dari gen kelenjar ludah manusia. Sumber-sumber rekombinan yang disebutkan diatas dapat menjadikan produk berhukum haram.


Sangat diperlukan penelusuran kehalalan atau keharaman terhadap bahan-bahan tersebut. So, kita harus benar-benar memberi perhatian pada penggunaan bahan mikrobial terhadap produk pangan yang kita konsumsi sehari-hari.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

Tidak ada komentar:

Posting Komentar