Identifikasi Halal Haram Produk Mikrobial
Jadi sebenarnya apasih
bahan mikrobial itu ? dan bagaimana hukumnya jika digunakan pada proses
pembuatan bahan pangan ? yuk kita bahas satu-persatu !
Bahan mikrobial adalah
organisme mikroskopi yang berukuran sangat kecil bahkan hanya bisa dilihat
dengan mikroskop. Ada dua jenis mikroba jika dilihat dari manfaatnya. Mikroba yang
“baik” biasanya banyak dimanfaatkan pada produksi pangan seperti pada pembuatan
keju, yogurt, kecap, tape, ragi, roti, enzim, asam amino, asam organik, dan
yang lain. Sebegai contoh mikroba yang digunakan pada pembuatan keju adalah
jenis bakteri Lactobacillus casei dan Streptococcus lactis.
Lantas bagaimana hukum penggunaan bahan mikrobial terhadap proses pembuatan produk
pangan yang baik ?
Berdasarkan fatwa MUI No
01 Tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk mikrobial pada produk
pangan menyebutkan bahwa pada dasarnya mikroba adalah halal, asalkan tidak
terkena bahan najis dan juga tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia. Mikroba
yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya adalah halal. Sedangkan
produk mikrobial yang haram adalah minuman berakohol atau khamr yang diproduksi
dari fermentasi dengan bantuan jamur atau ragi.
Bahan penyusun media,
bahan penolong, enzim, dan mikroba rekombinan dengan gen bahan haram menjadi
penentu titik kritis bahan atau produk mikrobial.
Salah satu contoh komposisi
media pertumbuhan mikroba pada nutrient agar adalah beef extract, pepton, agar,
dan air. Yang perlu diselidiki kembali apakah bahan tersebut diperoleh dari
bahan halal dan suci atau tidak adalah beef extract dan juga pepton. Komposisi lengkap
dan sumber media pertumbuhan serta bahan-bahan lain jika mengandung bahan
hewani maka perlu melihat sertifikat halalnya terlebih dahulu.
Bahan penolong biasanya
berupa antifoam atau antibusa dan karbon teraktivasi yang dapat berasal dari
kayu, tempurung kelapa atau tulang hewan. Sedangkan untuk mikroba rekombinan
biasanya berupa hormon, baik hormon insulin yang dihasilkan dari E.Coli
rekombinan dengan gen dari jaringan pankreas babi maupun hormon pertumbuhan
yang dihasilkan oleh E.Coli rekombinan dengan gen dari manusia. Selain itu
juga dapat berupa enzim alpha emylase oleh S.Cerevisae rekombinan dari
gen kelenjar ludah manusia. Sumber-sumber rekombinan yang disebutkan diatas
dapat menjadikan produk berhukum haram.
Sangat diperlukan
penelusuran kehalalan atau keharaman terhadap bahan-bahan tersebut. So, kita
harus benar-benar memberi perhatian pada penggunaan bahan mikrobial terhadap
produk pangan yang kita konsumsi sehari-hari.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar