Pict Source: Pinterest |
Selamat Hari Ibu, Muya dan calon Ibuku tahun depan :")
Menulislah dengan akad kepada nilai-nilai yang lebih luhur dalam hidup
Pict Source: Pinterest |
kufikir itu sebuah ketegaran, ternyata pelan-pelan aku hampir terjatuh seolah semua akan hilang
mimpiku terenggut perlahan
kisahku tertutup kelam
yang dulu sudah tertuliskan dalam satu halaman penuh disetiap malam
tidak pernah akan menjadi besar
rasanya, sebelum berkali-kali lipat cerita indah dikemudian hari
lebih baik kita usai untuk lebih bijaksana
bijaksana kapan harus mengakhiri
dan memulai untuk yang lebih berarti
Seperti halnya dengan manusia, tumbuhan juga membutuhkan kombinasi beberapa komponen seperti air, sinar matahari, CO2, dan juga nutrisi seperti nitrogen dan fosfor agar tetap tumbuh, berkembang, dan bereproduksi. Nutrisi merupakan salah satu komponen yang penting pada proses hidup tumbuhan. Nutrisi tersebut diserap oleh tumbuhan dari dalam tanah melalui akar-akarnya. Sehingga kondisi tanah sangat berpengaruh terhadap kandungan nutrisi yang akan diserap oleh tumbuhan tersebut.
Kandungan nutrisi yang terdapat pada tanah pun sangat beragam. Kondisi tanah yang buruk
seperti mengalami pengikisan lapisan tanah/erosi, drainase tanah yang kurang
baik dan juga terapat penguapan unsur-unsur hara didalamnya merupakan kondisi
yang tidak diinginkan. Hal tersebut dapat mengurangi tingkat kesuburan tanah
pada lahan pertanian. Oleh karena itu sebagian besar para petani memberikan perlakuan
agar dapat memperkaya nutrisi pada tanah salah satunya dengan cara pemberian
pupuk.
Namun,
beberapa petani tidak mengetahui seberapa banyak tanah dapat menyerap pupuk
yang diberikan. Akibatnya tidak sedikit para petani memberikan pupuk secara
berlebihan atau dalam jumlah yang banyak dengan harapan tanah yang akan ditanami
oleh tumbuhan dapat menjadi sangat subur. Padahal sebagian nutrisi dan zat hara
pada tumbuhan maupun tanah akan ikut terbawa oleh hujan atau saluran irigasi ke
badan air dan akan bermuara di kolam, waduk, danau, bahkan laut.
Pupuk
memang sangat dibutuhkan oleh tumbuhan, akan tetapi semakin banyak pupuk yang
diberikan pada tanah, maka akan semakin banyak nutrisi yang terlarut dalam
perairan. Begitu juga kandungan nutrisi dan zat hara memang sangat dibutuhkan
bagi pertumbuhan fitoplankton yang merupakan makanan bagi ikan dan udang. Namun
jumlah nutrisi dan zat hara yang berlebihan dapat menyebabkan peningkatan
pertumbuhan fitoplankton dan juga alga. Pertumbuhan tersebut sangatlah cepat
bahkan tidak terkendali. Permukaan perairan akan dipenuhi oleh lapisan alga,
berwarna hijau kekuningan dan disertai dengan bau tak sedap. Bahkan alga jenis blue-green
atau cyanobacteria diketahui mengandung toksin yang berbahaya dan
mengganggu kesehatan manusia dan hewan maupun produktivitas biota perairan.
Kondisi
perairan tersebut dinamakan proses eutrofikasi. Proses eutrofikasi dapat
mengakibatkan terhalangnya sinar matahari yang masuk di perairan. Sehingga akan
mengganggu ekosistem yang terdapat pada dasar perairan baik tumbuhan ataupun ikan.
Tanpa adanya cahaya matahari yang masuk, tumbuhan didasar perairan tidak dapat
melakukan fotosintesis. Hal tersebut menyebabkan nutrisi yang dimiliki tumbuhan
atau ikan akan habis untuk bertahan hidup dan lingkungan perairannya tidak dapat
memberikan support untuk mempertahankan kehidupannya kemudian secara perlahan
tumbuhan dan ikan akan mati tenggelam didasar perairan.
Tidak
cukup sampai disitu, tumbuhan dan ikan yang mati tenggelam akan diuraikan oleh bakteri
dan dekomposer pada dasar perairan. Proses dekomposisi tersebut juga memerlukan
kandungan oksigen yang tidak sedikit. Sehingga kandungan oksigen terlarut dalam
badan air juga akan berkurang dan sangat mengganggu ekosistem perairannya.
Oleh karena itu, agar
ekosistem tetap terjaga maka perlu dilakukan pencegahan eutrofikasi dengan cara
mengurangi penggunaan pupuk yang berlebihan pada tanah dan tumbuhan, mengurangi
pembuangan limbah baik dari rumah tangga maupun perusahaan ke badan air, dan
juga tidak menggunakan bahan peledak atau racun pada ekosistem perairan. Selain
menyebabkan tumbuhan dan ikan mati, kondisi eutrofikasi pada permukaan air juga
menyebabkan menurunnya nilai konservasi, estetika dan juga pariwisata
lingkungan perairan. Sehingga dibutuhkan biaya operasional yang besar untuk
mengatasinya.
Setelah
kita membahas beberapa kriteria sistem jaminan halal di dua tulisan yang lain,
kali ini kita akan membahas tentang beberapa kriteria produk tersertifikasi meliputi
aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan menu yang tidak memenuhi
kriteria, serta audit internal dan management review suatu perusahaan.
Prosedur
tertulis aktivitas kritis sangatlah penting bagi setiap perusahaan pengolahan
bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan yang lain. Aktivitas kritis merupakan
salah satu prosedur yang menjamin keamanan dan kehalalan pada proses seleksi
bahan baru, pembelian dan pemeriksaan bahan
datang, produksi, pencucian fasilitas, penyimpanan dan penanganan bahan dan
produk, transportasi, penyajian dan yang lain.
Setiap
perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis bahwa bahan baru yang digunakan
sudah terjamin mendapat persetujuan LPPOM MUI atau persetujuan internal
perusahaan bagi bahan yang masuk di positive list database LPPOM MUI.
Begitupun
dengan bahan yang baru datang harus benar-benar sudah melalui tahap pemeriksaan
dan tertulis di prosedur yang menjamin kesesuaian nama bahan, nama produsen,
dan juga negara asal yang tercantum di kemasan dengan yang tercantum di dokumen
bahan. Bagi produk atau bahan yang sudah mendapat sertifikat halal MUI tidak
lagi diperlukan pemeriksaan logo halal pada kemasan. Namun jika barang yang
datang berupa daging impor maka pemeriksaan harus dilakukan meliputi tanggal
penyembelihan, tanggal pengemasan, dan nomor rumah potong hewan.
Proses
produksi bahan halal juga harus dijamin melalui prosedur tertulis dengan bahan
yang disetujui LPPOM MUI dan dilakukan dengan fasilitas yang sesuai dengan
kriteria fasilitas produksi. Jika terdapat penggunaan fasilitas bersama maka harus
dipastikan bahan yang digunakan tidak berasal dari bahan najis dan haram. Terus
bagaimana dengan prosedur pencucian fasilitas produksinya?
Diketahui
pencucian fasilitas dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan air atau non
air. Biasanya pencucian yang tidak dengan air dapat dilakukan dengan minyak,
lap basah, disikat, disemprot dengan udara dan yang lainnya. Cara pencucian
tersebut diperbolehkan jika dikhawatirkan pencucian dengan air menyebabkan
kerusakan fasilitas atau produk, dan juga fasilitas yang akan di cuci terbuat
dari bahan yang tidak menyerap air atau inert.
Selanjutnya
yakni kemampuan telusur produk yang disertifikasi. Kemampuan telusur
membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui
dan diproduksi dengan fasilitas yang memenuhi kriteria.
Kemudian
setelah pemenuhan kriteria sisem jaminan halal tersebut maka harus diadakan
verivikasi dengan cara audit oleh internal perusahaan. Audit internal tersebut
harus dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun. Audit internal harus
dilakukan oleh pihak yang sudah berkompeten dan independen terhadap area yang
diaudit. Kemudian hasil audit internal tersebut harus disampaikan ke LPPOM MUI
dalam bentuk laporan berkala.
Setelah
dilakukan audit internal, evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal
harus dikaji ulang oleh top manajemen setidaknya satu kali dalam setahun. Dan hasil
dari proses kaji ulang manajemen harus disampaikan ke pihak yang bertanggungjawab
terhadap sistem jaminan halal tersebut.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Berbicara
tentang produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika tentu tidak akan lepas
dengan bahan, baik bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan
bahan penolong (processing aid).
Terdapat
tiga kriteria bahan yang harus diperhatikan oleh tiap perusahaan yang pertama adalah bahan harus memenuhi kriteria terkait asal usul atau penggunaannya. Sebagai
contoh bahan tidak boleh berasal dari bahan najis atau haram, bahan yang
merupakan produk mikrobial, alkohol/etanol, bahan untuk produk luar dan barang
gunaan harus sudah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan. Kriteria kedua
yakni bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup seperti
bahan harus bersertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI atau lembaga
selain MUI yang sudah disetujui. Dan kriteria ketiga yakni perusahaan
harus memiliki mekanisme yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.
Sistem jaminan halal selanjutnya membahas tentang produk. Dimana semua jenis produk pada industri pengolahan baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, dan produk antara/intermediet harus didaftarkan sertifikasi halal.
Terdapat beberapa
kriteria produk yang sesuai dengan MUI diantaranya adalah nama produk tidak
boleh menggunakan nama babi, anjing, dan turunannya, tidak menggunakan nama
setan, kata yang berkonotasi vulgar atau prono, dan juga mengarah kepada hal
kekufuran. Kemudian sensasi atau bau produk tidak boleh cenderung mengarah
kepada produk haram, bentuk produk juga tidak boleh berbentuk babi, anjing, dan
turunannya, serta bentuk vulgar/porno. Selanjutnya kadar etanol dalam produk
juga ditentukan oleh MUI yakni untuk produk akhir tidak boleh terdeteksi adanya
etanol/alkohol, untuk produk intermediet (tidak dikonsumsi langsung) hany
diperbolehkan mengandung etanol/alkohol <1%, dan untuk produk kosmetik/obat/jamu
luar tidak ada batas yang ditentukan terhadap kandungan etanol/alkoholnya.
Kemudian
terkait peralatan yang membantu dalam proses pengolahan produk masuk dalam
bagian fasilitas sistem jaminan halal. Peralatan tersebut meliputi bangunan,
ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu, dan juga gudang
penyimpanan produk. Seluruh rangkaian produksi baik pangan, obat-obatan, dan
kosmetika dapat berhukum halal dan diperbolehkan jika fasilitas produksinya
bebas dari kontaminan berupa najis atau bahan-bahan haram.
Fasilitas
yang digunakan pada produksi halal wajib dipastikan bebas dari babi, anjing,
dan turunannya serta melalui tahap pencucian dengan bersih sebelum digunakan.
Untuk
fasiilitas yang tidak kontak langsung dengan bahan seperti gudang bahan, gudang
prduk, ruang sampling dan transportasi produk terkemas dapat digunakan bersama
dengan bahan/produk yang mengandung babi, anjing dan turunannya selama dapat
menjamin bahan atau produk halal tidak terkontaminasi najis.
Yang terakhir adalah pendaftaran semua fasilitas produksi dalam aplikasi
sertifikasi. Baik industri pengolahan, restoran ataupun perusahaan catering,
semua fasilitasnya harus memiliki sertifikasi halal.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Sistem jaminan halal merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan juga prosedur produksi. Sistem jaminan halal berfungsi agar proses produksi halal tetap sesuai dan berkesinambungan dengan segala persyaratan dari Lembaga Pengelolaan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Setiap perusahaan baik
industri pengolahan (pangan, obat dan kosmetika), rumah potong hewan,
restoran/catering dan juga industri jasa seperti distributor, warehouse dan
yang lainnya yang ingin mendaftaran sertifikasi halal harus memenuhi
persyaratan yang sudah tercantum dalam dokumen Halal Assurance System (HAS)
23000.
HAS 23000 sendiri adalah
dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal. HAS 23000 terdiri dari dua
bagian, yakni persyaratan sertifikasi halal berupa sistem jaminan halal (HAS
23000:1) dan kebijakan serta prosedur (HAS 23000:2).
Sedangkan pedoman bagi
rumah potong hewan yang menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan
spesifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan bahan pangan halal juga
diterbitkan oleh LPPOM MUI pada kriteria sistem jaminan halal HAS 23103 dan
buku persyaratan bahan pangan halal HAS 23201.
Kriteria sistem jaminan
halal meliputi kebijakan halal yang berisikan komitmen tertulis untuk
menghasilkan produk halal secara konsisten sesuai dengan proses.
Yang menentukan dan
bertanggung jawab atas kebijakan halal terhadap seluruh kegiatan di perusahan
adalah manajemen puncak. Kebijakan halal pun dapat terintegrasi dengan
kebijakan yang lain seperti mutu dan keamanan pangan. Kebijakan halal juga
harus disebarkan kepada seluruh manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan
juga pemasok. Proses penyebarannya dapat melalui pelatihan, briefing, poster
atau banner. Tidak hanya itu, bukti penyebaran kebijakan juga harus disimpan
untuk keperluan audit suatu saat nanti.
Penyebaran
kebijakan halal dapat dicontohkan pada gambar dibawah ini:
Sistem jaminan halal juga membahas tentang tim manajemen halal.
Dimana tim tersebut merupakan sekelompok orang yang akan bertanggung jawab
terhadap perencanaan, evaluasi, implementasi sistem jaminan halal di setiap
perusahaan. Bagian yang menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan
tim manajemen halal harus berasal dari manajemen puncak yang telah disebutkan
sebelumnya. Tim manajemen halal harus merupakan karyawan tetap perusahaan tersebut
dan diutamakan seorang muslim. Selain itu tim manajemen halal juga harus
kompeten dalam menerapkan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000 sesuai pada
ruang lingkup masing-masing.
Pelatihan dan pendidikan halal juga diatur dalam sistem jaminan halal.
kegiatan tersebut meerupakan bentuk peningkatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan oleh
perusahaan. Materi yang diberikan pada saat pelatihan dapat berupa HAS
23000 atau teknis penerapan prosedur aktivitas kritis. Pelaksanaan
pelatihan untuk semua personil yang terlibat dalam aktivitas kritis harus
tersusun dalam prosedur tertulis suatu perusahaan, meliputi tujuan/target,
jadwal, peserta, metide, materi, dokumentasi dan juga evaluasi kelulusan.
Tim manajemen halal harus mengikuti pelatihan eksternal setidaknya
satu kali dalam dua tahun. sebagai contoh pelatihan eksternal yang diadakan
oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Sedangkan untuk
pelatihan internal yang diadakan oleh perusahaan sendiri harus dilaksanakan
setidaknya sekali dalam setahun. Tentunya dengan trainer yang telah lulus
pelatihan HAS 23000 baik eksternal ataupun internal.
Hasil dari pelatihan eksternal maupun internal diharapkan dapat
dilakukan evaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan. Selain itu
bukti dari pelaksanaan pelatihan juga harus disimpan, karena berkas-berkas
tersebut dapat menjadi bukti bahwa tim manajemen halal sudah lulus
pelatihan.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak sedikit perusahaan pengolahan
pangan, obat-obatan dan juga kosmetika menggunakan bahan baku atau pelengkap dari
bahan tambang. Beberapa contoh bahan tambang atau galian yang sering digunakan dapat
berasal dari golongan logam/non logam (alumunium, magnesium, nikel, silika,
titanium, zink, dll), oksida logam/non logam, tanah liat/clay, activated/bleaching
earth (bentonit, kaolin, zeolit), batu kapur, batu bara dan yang lainnya. Menurut
daftar bahan yang telah dikeluarkan LPPOM MUI pada Tahun 2013, bahan-bahan
tambang tersebut telah masuk pada daftar bahan tidak kritis bagi perusahaan.
Asalkan pada saat proses pengolahan tidak dicampur atau ditambahkan dengan
bahan najis dan haram.
Untuk bahan sintetik atau
buatan jika diperoleh dari jenis organik maka perlu dilakukan identifikasi
titik kritis, namun jika diperoleh dari bahan non organik dapat dilihat dulu
apakah mengandung bahan penolong atau pelengkap. Jika tidak maka dapat digolongkan
kedalam bahan non titik kritis, jika mengandung bahan penolong maka harus di
telaah apakah bahan pelengkap tersebut halal atau haram.
Contoh bahan sintetik
adalah aspartam atau pemanis buatan yang memiliki rasa manis 200 lebih kuat
dibanding dengan gula biasa. Aspartam termasuk bahan sintetik yang menggunakan
bahan organik. Titik kritisnya terdapat pada sumber asam amino yang dipakai
apakah asam aspartat atau fenilalanin. Selain itu juga terdapat bahan sintetik
berupa resin yang merupakan matriks polimer yang bersiat tidak larut. Resin biasa
digunakan pada proses pemurnian, separasi, purifikasi dan proses dekontaminasi.
Titik kritis yang terdapat pada resin terletak pada sumber produksi gelatin
yang digunakan.
Bahan lain yang paling
sering kita gunakan adalah pewarna. Baik pewarna alami atau sintetik juga mempunyai
titik kritis bahan. Contoh pewarna alami biasanya bersumber dari tanaman atau
hewan seperti safron, kunyit, beet, paprika, tulang/darah hewan, dan yang
lainnya. Smber pelarut, coating atau matriks untuk meningkatkan stabilitas dan
juga penambagan emulsifier dapat mempengaruhi halal atau haram suatu produk. Begitu
pula pada pewarna sintetik seperti brilliant blue, tartrazine, erythrosine,
sunset yellow dan yang lain terkadan terdapat penambahan karbon teraktivasi
pada proses purifikasi. Penambahan bahan tersebut yang masuk dalam kategori
titik kritis bahannya.
Tidak hanya itu, nin diary
creamer yang biasanya berfungsi untuk mensubtitusi susu atau cream juga harus
diteliti titik kritisnya. Kita semua harus mengetahui bahwa ingredient dari non
diary creamer adalah corn syrup solid, vegetable oil, caseinate, emulsifier,
anti caking agent, dan food coloring. Dimana semua bahan tersebut dapat
menentukan halal haram suatu bahan dari sumber bahan, enzim, protein susu, agen
koagulan, pelarut dan coating yang digunakan.
Sedangkan untuk bahan
campuran dapat dicontohkan pada seasoning yang terdiri dari campuran beberapa bahan
termasuk flavor enhancer (misalnya MSG), ekstrak tanaman, ekstrak hewan,
rempah-rempah dan perasa lainnya. Titik kritis bahan tersebut terletak pada sumber bahan
baku dan fasilitas produksi.
Dari beberapa penjelasan
diatas, kita sebagai umat beragama yang diwajibkan mengkonsumsi dan menggunakan
produk halal dan thoyyib diharapkan dapat dengan teliti dan bijak pada saat memilih
bahan baku atau campuran pada produk yang kita gunakan. Daftar bahan kritis dan tidak
kritis dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dapat dilihat disini, jadi sangat diharapkan selalu mengacu pada
pedoman bahan-bahan yang boleh atau tidak digunakan oleh syariat islam.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Jadi sebenarnya apasih
bahan mikrobial itu ? dan bagaimana hukumnya jika digunakan pada proses
pembuatan bahan pangan ? yuk kita bahas satu-persatu !
Bahan mikrobial adalah
organisme mikroskopi yang berukuran sangat kecil bahkan hanya bisa dilihat
dengan mikroskop. Ada dua jenis mikroba jika dilihat dari manfaatnya. Mikroba yang
“baik” biasanya banyak dimanfaatkan pada produksi pangan seperti pada pembuatan
keju, yogurt, kecap, tape, ragi, roti, enzim, asam amino, asam organik, dan
yang lain. Sebegai contoh mikroba yang digunakan pada pembuatan keju adalah
jenis bakteri Lactobacillus casei dan Streptococcus lactis.
Lantas bagaimana hukum penggunaan bahan mikrobial terhadap proses pembuatan produk
pangan yang baik ?
Berdasarkan fatwa MUI No
01 Tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk mikrobial pada produk
pangan menyebutkan bahwa pada dasarnya mikroba adalah halal, asalkan tidak
terkena bahan najis dan juga tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia. Mikroba
yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya adalah halal. Sedangkan
produk mikrobial yang haram adalah minuman berakohol atau khamr yang diproduksi
dari fermentasi dengan bantuan jamur atau ragi.
Bahan penyusun media,
bahan penolong, enzim, dan mikroba rekombinan dengan gen bahan haram menjadi
penentu titik kritis bahan atau produk mikrobial.
Salah satu contoh komposisi
media pertumbuhan mikroba pada nutrient agar adalah beef extract, pepton, agar,
dan air. Yang perlu diselidiki kembali apakah bahan tersebut diperoleh dari
bahan halal dan suci atau tidak adalah beef extract dan juga pepton. Komposisi lengkap
dan sumber media pertumbuhan serta bahan-bahan lain jika mengandung bahan
hewani maka perlu melihat sertifikat halalnya terlebih dahulu.
Bahan penolong biasanya
berupa antifoam atau antibusa dan karbon teraktivasi yang dapat berasal dari
kayu, tempurung kelapa atau tulang hewan. Sedangkan untuk mikroba rekombinan
biasanya berupa hormon, baik hormon insulin yang dihasilkan dari E.Coli
rekombinan dengan gen dari jaringan pankreas babi maupun hormon pertumbuhan
yang dihasilkan oleh E.Coli rekombinan dengan gen dari manusia. Selain itu
juga dapat berupa enzim alpha emylase oleh S.Cerevisae rekombinan dari
gen kelenjar ludah manusia. Sumber-sumber rekombinan yang disebutkan diatas
dapat menjadikan produk berhukum haram.
Sangat diperlukan
penelusuran kehalalan atau keharaman terhadap bahan-bahan tersebut. So, kita
harus benar-benar memberi perhatian pada penggunaan bahan mikrobial terhadap
produk pangan yang kita konsumsi sehari-hari.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Iya, pada dasarnya bahan
yang berasal dari tanaman adalah halal. Apalagi bahan pangan segar yang
langsung dipetik dari ladang atau perkebunan, sudah jelas berhukum halal. Namun
unsur tambahan atau zat aditif yang diberikan pada produk nabati yang membuat
bahan tersebut memiliki titik kritis yang harus dicermati.
Sebenarnya tidak hanya
bahan nabati, semua bahan pangan yang melewati proses pengolahan dan penambahan
zat aditif harus melalui sertifikasi halal agar tidak berhukum subhat bahkan
haram dikonsumsi. Penambahan zat aditif yang kita tidak tahu berasal dari mana
dan bagaimana proses pembentukannya perlu diselidiki kembali apakah menggunakan
bahan yang tidak halal sehingga menjadikan produk hasil olahan berhukum haram.
Produk yang berasal dari
tanaman baik sayur ataupun buah tidak sedikit diolah menjadi produk kering.
Biasanya proses pengeringan tersebut ditambahkan zat aditif berupa maltodextrin
atau laktosa, ada juga yang melapisi dengan minyak nabati. Bahan baku berupa
sayur ataupun buah memang halal, namun zat baru yang ditambahkan bisa menjadikan
produk berhukum haram. Laktosa yang digunakan harus dideteksi apakah bahan
penggumpal yang digunakan dari bahan halal atau haram. Begitu juga dengan
minyak nabati, biasanya ada penambahan karbon aktif pada pemucatan minyak.
Harus dipastikan karbon aktif yang dipakai tidak berasal dari tulang hewan
haram.
Selain itu titik kritis
juga harus diwaspadai pada tepung terigu. Biasanya ada penambahan vitamin serta
penggunaan coating atau pelapis. Perlu ditelusuri pada bahan pembuatan vitamin
dan pelapis yang dapat berupa gelatin. Dan juga bila diproduksi secara
fermentasi maka perlu dicek media produksinya, bisa jadi berasal dari bahan
haram.
Begitu juga pada pembuatan
gula dari bahan tebu yang bersifat halal. Bahan tambahan yang diberikan pada
proses pembuatan gula pun harus ditelusuri status kehalalanya, karena pada
proses pembuatan gula biasanya ditambahkan arang aktif dan resin sebagai media
pemurnian yang dapat berasal dari tulang hewan dan juga gelatin dari hewan
haram atau yang disembelih tidak secara islami.
Kemudian tidak sedikit
penggunaan tanaman yang diolah menjadi bahan pewarna alami seperti klorofil,
cantaxanthine, bixin, dan yang lain. Titik kritis yang terdapat pada pengolahan
tersebut adalah bahan pelapis atau matriks yang dapat berasal dari gelatin,
kemudian ada pelarut dan emulsifier yang ditambahkan pada proses pengolahan
bahan pewarna tersebut. Sama halnya dengan selai yang biasa terbuat dari
buah-buahan segat, gula, asam sitrat, pektin, natrium benzoat dan juga pewarna
makanan. Sama seperti bahan-bahan yang sudah disebutkan, gula, asam sitrat, dan
pewarna makanan yang digunakan harus sudah dijamin kehalalannya agar tidak
menyebabkan produk selai haram.
Ternyata bahan disekiar
kita tidak semuanya aman dari titik kritis kehalalan. Sebaga konsumen yang baik harus menjamin bahwa apa yang kita konsumsi sudah aman dan halal. Bahkan
beberapa produk makanan sudah terdapat logo halal pada kemasan yang memudahkan
kita untuk memilih produk tersebut.
Biasakan makan makanan
halal yuk guys, selain bersih makanan tersebut juga sehat untuk tubuh kita.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Pict Source: Pinterest |