Seperti halnya dengan manusia, tumbuhan juga membutuhkan kombinasi beberapa komponen seperti air, sinar matahari, CO2, dan juga nutrisi seperti nitrogen dan fosfor agar tetap tumbuh, berkembang, dan bereproduksi. Nutrisi merupakan salah satu komponen yang penting pada proses hidup tumbuhan. Nutrisi tersebut diserap oleh tumbuhan dari dalam tanah melalui akar-akarnya. Sehingga kondisi tanah sangat berpengaruh terhadap kandungan nutrisi yang akan diserap oleh tumbuhan tersebut.


Kandungan nutrisi yang terdapat pada tanah pun sangat beragam. Kondisi tanah yang buruk seperti mengalami pengikisan lapisan tanah/erosi, drainase tanah yang kurang baik dan juga terapat penguapan unsur-unsur hara didalamnya merupakan kondisi yang tidak diinginkan. Hal tersebut dapat mengurangi tingkat kesuburan tanah pada lahan pertanian. Oleh karena itu sebagian besar para petani memberikan perlakuan agar dapat memperkaya nutrisi pada tanah salah satunya dengan cara pemberian pupuk.


Namun, beberapa petani tidak mengetahui seberapa banyak tanah dapat menyerap pupuk yang diberikan. Akibatnya tidak sedikit para petani memberikan pupuk secara berlebihan atau dalam jumlah yang banyak dengan harapan tanah yang akan ditanami oleh tumbuhan dapat menjadi sangat subur. Padahal sebagian nutrisi dan zat hara pada tumbuhan maupun tanah akan ikut terbawa oleh hujan atau saluran irigasi ke badan air dan akan bermuara di kolam, waduk, danau, bahkan laut.  


Pupuk memang sangat dibutuhkan oleh tumbuhan, akan tetapi semakin banyak pupuk yang diberikan pada tanah, maka akan semakin banyak nutrisi yang terlarut dalam perairan. Begitu juga kandungan nutrisi dan zat hara memang sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan fitoplankton yang merupakan makanan bagi ikan dan udang. Namun jumlah nutrisi dan zat hara yang berlebihan dapat menyebabkan peningkatan pertumbuhan fitoplankton dan juga alga. Pertumbuhan tersebut sangatlah cepat bahkan tidak terkendali. Permukaan perairan akan dipenuhi oleh lapisan alga, berwarna hijau kekuningan dan disertai dengan bau tak sedap. Bahkan alga jenis blue-green atau cyanobacteria diketahui mengandung toksin yang berbahaya dan mengganggu kesehatan manusia dan hewan maupun produktivitas biota perairan.


Kondisi perairan tersebut dinamakan proses eutrofikasi. Proses eutrofikasi dapat mengakibatkan terhalangnya sinar matahari yang masuk di perairan. Sehingga akan mengganggu ekosistem yang terdapat pada dasar perairan baik tumbuhan ataupun ikan. Tanpa adanya cahaya matahari yang masuk, tumbuhan didasar perairan tidak dapat melakukan fotosintesis. Hal tersebut menyebabkan nutrisi yang dimiliki tumbuhan atau ikan akan habis untuk bertahan hidup dan lingkungan perairannya tidak dapat memberikan support untuk mempertahankan kehidupannya kemudian secara perlahan tumbuhan dan ikan akan mati tenggelam didasar perairan.


Tidak cukup sampai disitu, tumbuhan dan ikan yang mati tenggelam akan diuraikan oleh bakteri dan dekomposer pada dasar perairan. Proses dekomposisi tersebut juga memerlukan kandungan oksigen yang tidak sedikit. Sehingga kandungan oksigen terlarut dalam badan air juga akan berkurang dan sangat mengganggu ekosistem perairannya.


Oleh karena itu, agar ekosistem tetap terjaga maka perlu dilakukan pencegahan eutrofikasi dengan cara mengurangi penggunaan pupuk yang berlebihan pada tanah dan tumbuhan, mengurangi pembuangan limbah baik dari rumah tangga maupun perusahaan ke badan air, dan juga tidak menggunakan bahan peledak atau racun pada ekosistem perairan. Selain menyebabkan tumbuhan dan ikan mati, kondisi eutrofikasi pada permukaan air juga menyebabkan menurunnya nilai konservasi, estetika dan juga pariwisata lingkungan perairan. Sehingga dibutuhkan biaya operasional yang besar untuk mengatasinya.

 

 


Setelah kita membahas beberapa kriteria sistem jaminan halal di dua tulisan yang lain, kali ini kita akan membahas tentang beberapa kriteria produk tersertifikasi meliputi aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan menu yang tidak memenuhi kriteria, serta audit internal dan management review suatu perusahaan.


Prosedur tertulis aktivitas kritis sangatlah penting bagi setiap perusahaan pengolahan bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan yang lain. Aktivitas kritis merupakan salah satu prosedur yang menjamin keamanan dan kehalalan pada proses seleksi bahan baru, pembelian dan pemeriksaan  bahan datang, produksi, pencucian fasilitas, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, penyajian dan yang lain.


Setiap perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis bahwa bahan baru yang digunakan sudah terjamin mendapat persetujuan LPPOM MUI atau persetujuan internal perusahaan bagi bahan yang masuk di positive list database LPPOM MUI.


Begitupun dengan bahan yang baru datang harus benar-benar sudah melalui tahap pemeriksaan dan tertulis di prosedur yang menjamin kesesuaian nama bahan, nama produsen, dan juga negara asal yang tercantum di kemasan dengan yang tercantum di dokumen bahan. Bagi produk atau bahan yang sudah mendapat sertifikat halal MUI tidak lagi diperlukan pemeriksaan logo halal pada kemasan. Namun jika barang yang datang berupa daging impor maka pemeriksaan harus dilakukan meliputi tanggal penyembelihan, tanggal pengemasan, dan nomor rumah potong hewan.


Proses produksi bahan halal juga harus dijamin melalui prosedur tertulis dengan bahan yang disetujui LPPOM MUI dan dilakukan dengan fasilitas yang sesuai dengan kriteria fasilitas produksi. Jika terdapat penggunaan fasilitas bersama maka harus dipastikan bahan yang digunakan tidak berasal dari bahan najis dan haram. Terus bagaimana dengan prosedur pencucian fasilitas produksinya?


Diketahui pencucian fasilitas dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan air atau non air. Biasanya pencucian yang tidak dengan air dapat dilakukan dengan minyak, lap basah, disikat, disemprot dengan udara dan yang lainnya. Cara pencucian tersebut diperbolehkan jika dikhawatirkan pencucian dengan air menyebabkan kerusakan fasilitas atau produk, dan juga fasilitas yang akan di cuci terbuat dari bahan yang tidak menyerap air atau inert.


Selanjutnya yakni kemampuan telusur produk yang disertifikasi. Kemampuan telusur membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi dengan fasilitas yang memenuhi kriteria.


Kemudian setelah pemenuhan kriteria sisem jaminan halal tersebut maka harus diadakan verivikasi dengan cara audit oleh internal perusahaan. Audit internal tersebut harus dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun. Audit internal harus dilakukan oleh pihak yang sudah berkompeten dan independen terhadap area yang diaudit. Kemudian hasil audit internal tersebut harus disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala.


Setelah dilakukan audit internal, evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal harus dikaji ulang oleh top manajemen setidaknya satu kali dalam setahun. Dan hasil dari proses kaji ulang manajemen harus disampaikan ke pihak yang bertanggungjawab terhadap sistem jaminan halal tersebut.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Beberapa kriteria sistem jaminan halal #part1 sudah kita bahas di tulisan saya sebelumnya, atau teman-teman bisa cek disini. Nah untuk kriteria selanjutnya yakni bahan, produk, dan fasilitas produksi.


Berbicara tentang produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika tentu tidak akan lepas dengan bahan, baik bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid).  


Terdapat tiga kriteria bahan yang harus diperhatikan oleh tiap perusahaan yang pertama adalah bahan harus memenuhi kriteria terkait asal usul atau penggunaannya. Sebagai contoh bahan tidak boleh berasal dari bahan najis atau haram, bahan yang merupakan produk mikrobial, alkohol/etanol, bahan untuk produk luar dan barang gunaan harus sudah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan. Kriteria kedua yakni bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup seperti bahan harus bersertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI atau lembaga selain MUI yang sudah disetujui. Dan kriteria ketiga yakni perusahaan harus memiliki mekanisme yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.


Sistem jaminan halal selanjutnya membahas tentang produk. Dimana semua jenis produk pada industri pengolahan baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, dan produk antara/intermediet harus didaftarkan sertifikasi halal. 


Terdapat beberapa kriteria produk yang sesuai dengan MUI diantaranya adalah nama produk tidak boleh menggunakan nama babi, anjing, dan turunannya, tidak menggunakan nama setan, kata yang berkonotasi vulgar atau prono, dan juga mengarah kepada hal kekufuran. Kemudian sensasi atau bau produk tidak boleh cenderung mengarah kepada produk haram, bentuk produk juga tidak boleh berbentuk babi, anjing, dan turunannya, serta bentuk vulgar/porno. Selanjutnya kadar etanol dalam produk juga ditentukan oleh MUI yakni untuk produk akhir tidak boleh terdeteksi adanya etanol/alkohol, untuk produk intermediet (tidak dikonsumsi langsung) hany diperbolehkan mengandung etanol/alkohol <1%, dan untuk produk kosmetik/obat/jamu luar tidak ada batas yang ditentukan terhadap kandungan etanol/alkoholnya.


Kemudian terkait peralatan yang membantu dalam proses pengolahan produk masuk dalam bagian fasilitas sistem jaminan halal. Peralatan tersebut meliputi bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu, dan juga gudang penyimpanan produk. Seluruh rangkaian produksi baik pangan, obat-obatan, dan kosmetika dapat berhukum halal dan diperbolehkan jika fasilitas produksinya bebas dari kontaminan berupa najis atau bahan-bahan haram.


Fasilitas yang digunakan pada produksi halal wajib dipastikan bebas dari babi, anjing, dan turunannya serta melalui tahap pencucian dengan bersih sebelum digunakan.


Untuk fasiilitas yang tidak kontak langsung dengan bahan seperti gudang bahan, gudang prduk, ruang sampling dan transportasi produk terkemas dapat digunakan bersama dengan bahan/produk yang mengandung babi, anjing dan turunannya selama dapat menjamin bahan atau produk halal tidak terkontaminasi najis.


Yang terakhir adalah pendaftaran semua fasilitas produksi dalam aplikasi sertifikasi. Baik industri pengolahan, restoran ataupun perusahaan catering, semua fasilitasnya harus memiliki sertifikasi halal.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 

Sistem jaminan halal merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan juga prosedur produksi. Sistem jaminan halal berfungsi agar proses produksi halal tetap sesuai dan berkesinambungan dengan segala persyaratan dari Lembaga Pengelolaan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).


Setiap perusahaan baik industri pengolahan (pangan, obat dan kosmetika), rumah potong hewan, restoran/catering dan juga industri jasa seperti distributor, warehouse dan yang lainnya yang ingin mendaftaran sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan yang sudah tercantum dalam dokumen Halal Assurance System (HAS) 23000.


HAS 23000 sendiri adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal. HAS 23000 terdiri dari dua bagian, yakni persyaratan sertifikasi halal berupa sistem jaminan halal (HAS 23000:1) dan kebijakan serta prosedur (HAS 23000:2).


Sedangkan pedoman bagi rumah potong hewan yang menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan spesifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan bahan pangan halal juga diterbitkan oleh LPPOM MUI pada kriteria sistem jaminan halal HAS 23103 dan buku persyaratan bahan pangan halal HAS 23201.

Kriteria sistem jaminan halal meliputi kebijakan halal yang berisikan komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten sesuai dengan proses.


Yang menentukan dan bertanggung jawab atas kebijakan halal terhadap seluruh kegiatan di perusahan adalah manajemen puncak. Kebijakan halal pun dapat terintegrasi dengan kebijakan yang lain seperti mutu dan keamanan pangan. Kebijakan halal juga harus disebarkan kepada seluruh manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan juga pemasok. Proses penyebarannya dapat melalui pelatihan, briefing, poster atau banner. Tidak hanya itu, bukti penyebaran kebijakan juga harus disimpan untuk keperluan audit suatu saat nanti.


Penyebaran kebijakan halal dapat dicontohkan pada gambar dibawah ini:



Sistem jaminan halal juga membahas tentang tim manajemen halal. Dimana tim tersebut merupakan sekelompok orang yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, evaluasi, implementasi sistem jaminan halal di setiap perusahaan. Bagian yang menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan tim manajemen halal harus berasal dari manajemen puncak yang telah disebutkan sebelumnya. Tim manajemen halal harus merupakan karyawan tetap perusahaan tersebut dan diutamakan seorang muslim. Selain itu tim manajemen halal juga harus kompeten dalam menerapkan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000 sesuai pada ruang lingkup masing-masing. 


Pelatihan dan pendidikan halal juga diatur dalam sistem jaminan halal. kegiatan tersebut meerupakan bentuk peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan oleh perusahaan. Materi yang diberikan pada saat pelatihan dapat berupa HAS 23000 atau teknis penerapan prosedur aktivitas kritis. Pelaksanaan pelatihan untuk semua personil yang terlibat dalam aktivitas kritis harus tersusun dalam prosedur tertulis suatu perusahaan, meliputi tujuan/target, jadwal, peserta, metide, materi, dokumentasi dan juga evaluasi kelulusan. 


Tim manajemen halal harus mengikuti pelatihan eksternal setidaknya satu kali dalam dua tahun. sebagai contoh pelatihan eksternal yang diadakan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Sedangkan untuk pelatihan internal yang diadakan oleh perusahaan sendiri harus dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun. Tentunya dengan trainer yang telah lulus pelatihan HAS 23000 baik eksternal ataupun internal. 


Hasil dari pelatihan eksternal maupun internal diharapkan dapat dilakukan evaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan. Selain itu bukti dari pelaksanaan pelatihan juga harus disimpan, karena berkas-berkas tersebut dapat menjadi bukti bahwa tim manajemen halal sudah lulus pelatihan. 


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway



Selain alkohol, obat, kosmetik dan bahan pangan, identifikasi titik kritis bahan juga dialkukan pada bahan hasil tambang, sintetik atau buatan, dan juga bahan campuran.


Tidak sedikit perusahaan pengolahan pangan, obat-obatan dan juga kosmetika menggunakan bahan baku atau pelengkap dari bahan tambang. Beberapa contoh bahan tambang atau galian yang sering digunakan dapat berasal dari golongan logam/non logam (alumunium, magnesium, nikel, silika, titanium, zink, dll), oksida logam/non logam, tanah liat/clay, activated/bleaching earth (bentonit, kaolin, zeolit), batu kapur, batu bara dan yang lainnya. Menurut daftar bahan yang telah dikeluarkan LPPOM MUI pada Tahun 2013, bahan-bahan tambang tersebut telah masuk pada daftar bahan tidak kritis bagi perusahaan. Asalkan pada saat proses pengolahan tidak dicampur atau ditambahkan dengan bahan najis dan haram.


Untuk bahan sintetik atau buatan jika diperoleh dari jenis organik maka perlu dilakukan identifikasi titik kritis, namun jika diperoleh dari bahan non organik dapat dilihat dulu apakah mengandung bahan penolong atau pelengkap. Jika tidak maka dapat digolongkan kedalam bahan non titik kritis, jika mengandung bahan penolong maka harus di telaah apakah bahan pelengkap tersebut halal atau haram.


Contoh bahan sintetik adalah aspartam atau pemanis buatan yang memiliki rasa manis 200 lebih kuat dibanding dengan gula biasa. Aspartam termasuk bahan sintetik yang menggunakan bahan organik. Titik kritisnya terdapat pada sumber asam amino yang dipakai apakah asam aspartat atau fenilalanin. Selain itu juga terdapat bahan sintetik berupa resin yang merupakan matriks polimer yang bersiat tidak larut. Resin biasa digunakan pada proses pemurnian, separasi, purifikasi dan proses dekontaminasi. Titik kritis yang terdapat pada resin terletak pada sumber produksi gelatin yang digunakan.


Bahan lain yang paling sering kita gunakan adalah pewarna. Baik pewarna alami atau sintetik juga mempunyai titik kritis bahan. Contoh pewarna alami biasanya bersumber dari tanaman atau hewan seperti safron, kunyit, beet, paprika, tulang/darah hewan, dan yang lainnya. Smber pelarut, coating atau matriks untuk meningkatkan stabilitas dan juga penambagan emulsifier dapat mempengaruhi halal atau haram suatu produk. Begitu pula pada pewarna sintetik seperti brilliant blue, tartrazine, erythrosine, sunset yellow dan yang lain terkadan terdapat penambahan karbon teraktivasi pada proses purifikasi. Penambahan bahan tersebut yang masuk dalam kategori titik kritis bahannya.


Tidak hanya itu, nin diary creamer yang biasanya berfungsi untuk mensubtitusi susu atau cream juga harus diteliti titik kritisnya. Kita semua harus mengetahui bahwa ingredient dari non diary creamer adalah corn syrup solid, vegetable oil, caseinate, emulsifier, anti caking agent, dan food coloring. Dimana semua bahan tersebut dapat menentukan halal haram suatu bahan dari sumber bahan, enzim, protein susu, agen koagulan, pelarut dan coating yang digunakan.


Sedangkan untuk bahan campuran dapat dicontohkan pada seasoning yang terdiri dari campuran beberapa bahan termasuk flavor enhancer (misalnya MSG), ekstrak tanaman, ekstrak hewan, rempah-rempah dan perasa lainnya. Titik kritis bahan tersebut terletak pada sumber bahan baku dan fasilitas produksi.


Dari beberapa penjelasan diatas, kita sebagai umat beragama yang diwajibkan mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dan thoyyib diharapkan dapat dengan teliti dan bijak pada saat memilih bahan baku atau campuran pada produk yang kita gunakan. Daftar bahan kritis dan tidak kritis dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dapat dilihat disini, jadi sangat diharapkan selalu mengacu pada pedoman bahan-bahan yang boleh atau tidak digunakan oleh syariat islam.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 

Pict Source: aksiografi.com
Penggunaan bahan mikrobial sudah sangat lazim pada pengolahan beberapa produk pangan. Proses bioteknologi merupakan salah satu produksi bahan pangan dengan memanfaatkan mikroba. Sebagian besar dilakukan dengan cara fermentasi dan diperoleh bahan pangan yang memiliki umur lebih lama dan rasa yang khas.

Jadi sebenarnya apasih bahan mikrobial itu ? dan bagaimana hukumnya jika digunakan pada proses pembuatan bahan pangan ? yuk kita bahas satu-persatu !


Bahan mikrobial adalah organisme mikroskopi yang berukuran sangat kecil bahkan hanya bisa dilihat dengan mikroskop. Ada dua jenis mikroba jika dilihat dari manfaatnya. Mikroba yang “baik” biasanya banyak dimanfaatkan pada produksi pangan seperti pada pembuatan keju, yogurt, kecap, tape, ragi, roti, enzim, asam amino, asam organik, dan yang lain. Sebegai contoh mikroba yang digunakan pada pembuatan keju adalah jenis bakteri Lactobacillus casei dan Streptococcus lactis. Lantas bagaimana hukum penggunaan bahan mikrobial terhadap proses pembuatan produk pangan yang baik ?


Berdasarkan fatwa MUI No 01 Tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk mikrobial pada produk pangan menyebutkan bahwa pada dasarnya mikroba adalah halal, asalkan tidak terkena bahan najis dan juga tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya adalah halal. Sedangkan produk mikrobial yang haram adalah minuman berakohol atau khamr yang diproduksi dari fermentasi dengan bantuan jamur atau ragi.


Bahan penyusun media, bahan penolong, enzim, dan mikroba rekombinan dengan gen bahan haram menjadi penentu titik kritis bahan atau produk mikrobial.


Salah satu contoh komposisi media pertumbuhan mikroba pada nutrient agar adalah beef extract, pepton, agar, dan air. Yang perlu diselidiki kembali apakah bahan tersebut diperoleh dari bahan halal dan suci atau tidak adalah beef extract dan juga pepton. Komposisi lengkap dan sumber media pertumbuhan serta bahan-bahan lain jika mengandung bahan hewani maka perlu melihat sertifikat halalnya terlebih dahulu.


Bahan penolong biasanya berupa antifoam atau antibusa dan karbon teraktivasi yang dapat berasal dari kayu, tempurung kelapa atau tulang hewan. Sedangkan untuk mikroba rekombinan biasanya berupa hormon, baik hormon insulin yang dihasilkan dari E.Coli rekombinan dengan gen dari jaringan pankreas babi maupun hormon pertumbuhan yang dihasilkan oleh E.Coli rekombinan dengan gen dari manusia. Selain itu juga dapat berupa enzim alpha emylase oleh S.Cerevisae rekombinan dari gen kelenjar ludah manusia. Sumber-sumber rekombinan yang disebutkan diatas dapat menjadikan produk berhukum haram.


Sangat diperlukan penelusuran kehalalan atau keharaman terhadap bahan-bahan tersebut. So, kita harus benar-benar memberi perhatian pada penggunaan bahan mikrobial terhadap produk pangan yang kita konsumsi sehari-hari.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Pada umumnya yang selalu ditekankan terkait halal haram adalah bahan hewani. Padahal selain bahan hewani kita juga menggunakan bahan nabati. Dan bahan nabati juga bisa berhukum haram. Loh kok ?

Iya, pada dasarnya bahan yang berasal dari tanaman adalah halal. Apalagi bahan pangan segar yang langsung dipetik dari ladang atau perkebunan, sudah jelas berhukum halal. Namun unsur tambahan atau zat aditif yang diberikan pada produk nabati yang membuat bahan tersebut memiliki titik kritis yang harus dicermati.


Sebenarnya tidak hanya bahan nabati, semua bahan pangan yang melewati proses pengolahan dan penambahan zat aditif harus melalui sertifikasi halal agar tidak berhukum subhat bahkan haram dikonsumsi. Penambahan zat aditif yang kita tidak tahu berasal dari mana dan bagaimana proses pembentukannya perlu diselidiki kembali apakah menggunakan bahan yang tidak halal sehingga menjadikan produk hasil olahan berhukum haram.


Produk yang berasal dari tanaman baik sayur ataupun buah tidak sedikit diolah menjadi produk kering. Biasanya proses pengeringan tersebut ditambahkan zat aditif berupa maltodextrin atau laktosa, ada juga yang melapisi dengan minyak nabati. Bahan baku berupa sayur ataupun buah memang halal, namun zat baru yang ditambahkan bisa menjadikan produk berhukum haram. Laktosa yang digunakan harus dideteksi apakah bahan penggumpal yang digunakan dari bahan halal atau haram. Begitu juga dengan minyak nabati, biasanya ada penambahan karbon aktif pada pemucatan minyak. Harus dipastikan karbon aktif yang dipakai tidak berasal dari tulang hewan haram.


Selain itu titik kritis juga harus diwaspadai pada tepung terigu. Biasanya ada penambahan vitamin serta penggunaan coating atau pelapis. Perlu ditelusuri pada bahan pembuatan vitamin dan pelapis yang dapat berupa gelatin. Dan juga bila diproduksi secara fermentasi maka perlu dicek media produksinya, bisa jadi berasal dari bahan haram.


Begitu juga pada pembuatan gula dari bahan tebu yang bersifat halal. Bahan tambahan yang diberikan pada proses pembuatan gula pun harus ditelusuri status kehalalanya, karena pada proses pembuatan gula biasanya ditambahkan arang aktif dan resin sebagai media pemurnian yang dapat berasal dari tulang hewan dan juga gelatin dari hewan haram atau yang disembelih tidak secara islami.


Kemudian tidak sedikit penggunaan tanaman yang diolah menjadi bahan pewarna alami seperti klorofil, cantaxanthine, bixin, dan yang lain. Titik kritis yang terdapat pada pengolahan tersebut adalah bahan pelapis atau matriks yang dapat berasal dari gelatin, kemudian ada pelarut dan emulsifier yang ditambahkan pada proses pengolahan bahan pewarna tersebut. Sama halnya dengan selai yang biasa terbuat dari buah-buahan segat, gula, asam sitrat, pektin, natrium benzoat dan juga pewarna makanan. Sama seperti bahan-bahan yang sudah disebutkan, gula, asam sitrat, dan pewarna makanan yang digunakan harus sudah dijamin kehalalannya agar tidak menyebabkan produk selai haram.  


Ternyata bahan disekiar kita tidak semuanya aman dari titik kritis kehalalan. Sebaga konsumen yang baik harus menjamin bahwa apa yang kita konsumsi sudah aman dan halal. Bahkan beberapa produk makanan sudah terdapat logo halal pada kemasan yang memudahkan kita untuk memilih produk tersebut.


Biasakan makan makanan halal yuk guys, selain bersih makanan tersebut juga sehat untuk tubuh kita.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 



Proses produksi pangan sudah jelas diketahui terdapat beberapa tahapan. Penggunaan bahan baik berupa bahan baku atau bahan pelengkap harus diketahui asal usul yang jelas.Tidak dapat dipungkiri bahwa asal dari bahan baku pembuatan produk pangan, obat-obatan dan juga kosmetik salah satunya dari hewani. Beberapa komponen hewan yang dimanfaatkan antara lain daging, lemak, darah, tulang, kulit, susu, telur dan bulu/rambut. Terus apakah bahan pangan hewani masuk dalam bahan titik kritis ? jika iya jenis bahan manakah yang harus kita hindari agar tetap sesuai dengan syariat islam dan aman bagi kesehatan ? mari kita bahas satu persatu.

Daging dan Tulang
Bagian terpenting dari hewan yakni daging dan turunannya. Daging dan turunannya dihukumi halal dan suci jika berasal dari spesies hewan halal dan disembelih dengan syariat islam, bukan termasuk darah, dan tidak tercampur dengan bahan haram atau najis. Begitupun dengan tulang hewan yang biasa dimanfaatkan sebagai karbon aktif/bone char yang diperoleh dari pembakaran tulang hingga terkonversi menjadi karbon dan diaktivasi. Karbon aktif biasa dipakai sebagai agen pemurnian produk farma. Tidak hanya itu, penggunaan tulang juga dapat digunakan sebagai tepung tulang untuk  suplemen kalsium dan juga porselin (alat makan). Penggunaan tulang menjadi bagian titik kritis bahan jika tulang yang digunakan diperoleh dari hewan haram.

Lemak
Lemak dan turunannya biasanya digunakan sebagai pengemulsi, penstabil dan pengental. Salah satu lemak yang sengaja dipisahkan dari ayam atau sapi yakni chicken fat/beef fat yang biasa dipakai sebagai flavor atau seasoning pada makanan. Lemak dan turunannya dapat halal dikonsumsi jika berasal dari hewan halal dan disembelih dengan benar sesuai syariat islam.

Darah
Jika berbicara tentang hewan, maka tidak akan terlepas dari darah dan turunannya. Darah sudah jelas termasuk bahan haram. Pemanfaatan darah dan turunannya sangat banyak diantaranya digunakan sebagai tepung plasma untuk pembentuk gel pada produk daging, pengganti sebagian tepung gandum pada roti, kemudian sebagai konsentrat globin dan juga fibrinogen. Darah juga digunakan sebagai media pertumbuhan mikroba. Penggunaan darah dan turunannya pada produk pangan sudah jelas menjadi salah satu titik kritis dari pengolahan produk halal.

Kulit
Sebagian besar sumber kolagen diperoleh dari kulit hewani. Proses hidrolisis asam pada kolagen dapat dihasilkan gelatin yang biasa digunakan sebagai zat pembuat gel pada makanan. Tidak hanya itu, kulit hewan juga banyak digunakan sebagai krupuk rambak. Halal dikonsumsi jika krupuk kulit tersebut berasal dari bahan dasar kulit sapi, kerbau, kambing atau ikan tentu dengan proses pembuatan yang baik dan benar menurut syariat. Yang menjadi perhatian jika bahan dasar krupuk berasal dari hewan haram yang tidak diperbolehkan oleh agama.

Susu
Titik kritis pada bahan dasar susu terdapat pada bahan penggumpal berupa asam, mikroba atau enzim yang berasal dari bahan haram. Begitu juga pada bahan turunan dari susu tersebut seperti keju, whey, laktosa, kasein dan kaseinat. Titik kritis pembuatan keju terdapat pada jenis rennet yang digunakan. Rennet merupakan enzim yang membantu proses penggumpalan protein susu pada pembuatan keju. Biasanya rennet dihasilkan dari lambung binatang menyusui seperti kambing, sapi, unta bahkan babi. Jadi hati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi keju ya guys..

Telur
Telur dan turunannya sudah tidak asing digunakan pada produk makanan. Biasanya proses pembuatan beberapa kue menggunakan tepung putih telur yang ditambah ragi atau enzim gluko oksidase untuk mencegah browning (perubahan warna menjadi gelappada zat makanan). Yang perlu ditelusuri adalah media tumbuhnya mikroba pada pembuatan ragi, apakah aman dari tercampurnya bahan haram atau tidak.

Bulu/rambut
Jika berbicara tentang makanan terutama kue dan sejenisnya pasti tidak akan terlepas dari kuas pengoles dan peralatan produksi lainnya. Penggunaan kuas dari bulu/rambut hewan yang tidak halal  juga dapat menentukan kehalalan produk pangan yang dihasilkan.

Hm.. rupanya sangat banyak yang perlu ditelusuri jika kita akan memproduksi makanan. Pastikan bahan dan alat yang kita gunakan sudah halal dan aman yaaa..

So, jika bahan diatas hanya membahas tentang bahan hewani, bagaimana dengan bahan nabati ? yuk bisa beralih ke tulisan saya selanjutnya.

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Halalkah Bahan Hewani ?

by on September 05, 2020
Proses produksi pangan sudah jelas diketahui terdapat beberapa tahapan. Penggunaan bahan baik berupa bahan baku atau bahan pelengkap h...


Undang-undang jaminan produk halal no.33 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sejak bulan Oktober 2019 sertifikasi halal di Indonesia mulai diwajibkan. Diantaranya adalah produk obat dan kosmetik. Sertifikasi halal dapat digunakan sebagai jaminan bahwa produk tersebut sudah jelas halal dan sesuai dengan ketentuan islam baik komposisi bahan sampai proses produksinya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa obat dan kosmetik menjadi kebutuhan manusia pada umumnya. Perkembangan teknologi juga mampu menghasilkan berbagai produk obat dan kosmetik dari berbagai jenis bahan. Namun bagaimana dengan status kehalalan produk-produk tersebut ?
Yuk bisa disimak !

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. al-Baqarah [2]: 173).

Nah, Allah sudah menjelaskan bahwa sesuatu apapun jika terbuat dari bahan dasar yang tidak diperbolehkan oleh agama maka berhukum haram. Tidak sedikit jumlah perusahaan obat dan kosmetik yang belum mendapat sertifikasi halal pada produknya. Hal tersebut dikarenakan perusahaan belum dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI salah satunya dari segi bahan. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan syarat atau kriteria yang mengacu pada fatwa MUI dan standar halal HAS 23000.

Bahan yang boleh digunakan dalam pembuatan obat dan kosmetik yang dipakai diluar tubuh, yang artinya tidak boleh digunakan atau dikonsumsi masuk kedalam tubuh, sudah sangat jelas disebutkan dalam fatwa-fatwa MUI. Bahan-bahan tersebut antara lain plasenta dari hewan halal hidup dariproses melahirkan atau dari hewan yang disembelih secara halal (haram jika dari bangkai hewan), kokon ulat sutera, bahan yang diproduksi dari lebah (madu, royal jelly, bee pollen, propolis, bees wax, apitoxin, dll), kuku, rambut, tanduk dan kulit hewan halal, bekicot, plasma darah, sarang burung wallet, shellac dan juga cacing.

Namun tidak sedikit obat-obatan dan kosmetik telah diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ tubuh atau ari-ari manusia. Bahkan menurut sebagian ahli medis, urin atau air seni manusia dapat dipakai menjadi salah satu obat untuk menyembuhkan beberapa penyakit. Tentu kita semua tau bahwa bahan-bahan tersebut adalah haram dan najis.

Waw, terus bagaimana jika kita terpaksa mengkonsumsi obat tersebut ?

Menurut fatwa MUI tentang obat pada Tahun 2013 No 30 menjelaskan bahwa penggunaan obat yang mengandung bahan haram dan tidak suci adalah haram secara hukum, kecuali pada kondisi darurat/emergensi dan belum ditemukan bahan halal untuk obat penyembuhan penyakit tersebut. Karena kondisi darurat adalah kondisi yang mendesak yang jika tidak dilakukan akan mengancam eksistensi jiwa manusia.

Hal tersebut juga sudah dijelaskan oleh Allah dalam terjemahan surah Al-Baqarah diatas. Selain itu Allah juga menyebutkan di surah Al-Maidah [5]: 3 “...Maka, barangsiapa terpaksa karena kelaparan, tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.

Jadi tetap hati-hati memilih dan memilah produk obat dan juga kosmetik untuk tubuh kita ya. InsyaAllah apapun yang baik dan dikonsumsi oleh tubuh kita akan mendatangkan yang baik pula.

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Pict Source: Pinterest


Alkohol haram dan najis? Hmmmm

Berbicara mengenai hukum haram, jelas merupakan sesuatu yang dilarang menurut ketentuan syariat islam. Dan jika ada sesuatu yang terkena najis juga akan menjadi haram jika kita konsumsi.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah (5): 90)

Disebutkan dengan jelas di dalam Surah Al-Maidah, bahwa kita dianjurkan untuk menjauhi perbuatan yang tidak baik dan diharamkan oleh agama.

Terus bagaimana dengan alkohol ? apakah alkohol termasuk jenis sesuatu yang haram dan najis ?
Sebenarnya bagaimana sih proses pembuatan alkohol itu ?

Hmmm.. begini begini,

Kita harus kenal dengan proses fermentasi dulu nih, karena alkohol dapat terbentuk melalui proses tersebut. Menurut Madigan (2009) fermentasi merupakan proses terjadinya penguraian senyawa organik yang menghasilkan energi dan terjadi pengubahan substrat menjadi produk baru oleh mikroba. Gampangnya, fermentasi ini biasanya digunakan oleh manusia untuk memanfaatkan bahan yang bernilai relatif murah atau bahkan kurang berharga menjadi produk yang bernilai dan lebih berguna bagi kesejahteraan manusia.

Nah fermentasi sendiri punya dua tipe, aerobik (dengan oksigen) dan anaerobik (tanpa oksigen). Fermentasi aerobic biasanya digunakan pada pembuatan asam cuka oleh bakteri acetobacter aceti dengan substrat etanol. Sedangkan fermentasi anaerobic biasanya dilakukan pada fermentasi asam laktat dan fermentasi alkohol. Oke kita fokus ke fermentasi alkohol yah..

Fermentasi alkohol sendiri adalah proses metabolisme dimana glukosa diubah menjadi etanol dan karbon dioksida. Biasanya fermentasi alkohol digunakan dalam produksi minuman berakohol, bahan bakar etanol dan juga membantu dalam mengembangkan adonan roti. Wah berati kita tidak diperbolehkan mengkonsumsi minuman dan roti yang diproses dengan dan mengandung alkohol dong ?

Yap, tapi tenang.. ada beberapa hal yang masih diperbolehkan ! 
mana ajasih, yuk disimak..

Menurut beberapa Fatwa MUI menjelaskan bahwa:
  • Minuman beralkohol atau khamr berbahaya bagi kesehatan (tahun 1993)
  • Minuman beralkohol atau khamr haram dan najis berapapun jumlahnya (tahun 2003 no 4)
  • Hasil samping dari minuman berakohol atau khamr jika hanya dipisahkan secara fisik maka menjadi haram dan najis (tahun 2003 no 4)
  • Alkohol dari industri khamr hukumnya haram dan najis (tahun 2009 no 11)
  • Alkohol dari industri bukan khamr diperbolehkan selama tidak membahayakan (tahun 2009 no 11)
  • Alkohol dari industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram
  • Alkohol dari industri bukan khamr ntuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram apabila secara medis membahayakan dan boleh apabila secara medis tidak membahayakan
  • Hasil samping yang berupa Brewer Yeast (ragi dari khamr) dapat menjadi halal jika sudah dicuci hingga aroma, rasa, dan warna bir telah hilang
  • Vinegar atau cuka hukumnya halal atau dapat dikonsumsi (tahun 2003 no 4)


Jadi, jika kita memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan yang lainnya, jika harus mengandung dan menggunakan alkohol, maka kita harus kritis terhadap asal dan proses pembuatan alkohol tersebut ya !

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway



pict source: kindpng

Nampaknya sedikit serius jika kita berbicara tentang virus yang menyerang seluruh penjuru dunia di bulan kedua tahun 2020. Yah, virus corona ini sangat viral melebihi viralnya berita selebriti Indonesia. Karena sudah tidak menjadi rahasia umum jika lonjakan kasus yang terkena virus tersebut setiap harinya semakin tinggi. Tapi kali ini saya tidak akan membahas kenapa virus tersebut dapat dengan cepat masuk di Indonesia dan tersebar begitu saja. Karena menurut saya, tersebar enggaknya virus tersebut bukan karena virusnya yang nakal, tapi karena kita sebagai manusia yang tidak mau berhenti sejenak  untuk mencegah tersebarnya virus tersebut dengan cepat.

Kita semua tau bahwa pada satu atau bulan pertama virus masuk di Indonesia sangat membawa dampak yang besar pada produksi alat atau bahan-bahan yang dipakai untuk melindungi diri dan imun kita agar tidak mudah terkena wabah virus tersebut. Seperti contoh pada produksi masker. Emangsih masker itu wajib banget kita pake karena salah satu jalur penyebaran virus melalui saluran pernafasan manusia. Jadi sangat wajar jika masker menjadi kebutuhan utama manusia di masa seperti ini. Selain itu kita tau bahwa produksi masal juga dilakukan pada antiseptik pembunuh virus berupa handsanitizer. Tidak sedikit perusahaan, perorangan, bahkan oknum-oknum diluar sana melambung tinggikan harga produk tersebut. Yah selain emang lagi booming dan dibutuhkan banyak orang, kesempatan tersebut bisa juga dipakai untuk ambil keuntungan 2-3 kali lipat ehe. Layaknya perang, handsanitizer bisa menjadi tameng untuk menghadapi musuh yang siap menyerang.

Sebagai manusia yang sedikit banyak akan membutuhkan produk antiseptik tersebut, menarik jika kita berbicara mengenai boleh tidaknya memakai handsanitizer menurut hukum islam, hmm..

Kalo penasaran kenapa sih handsanitizer bisa banget buat pencegah penularan virus secara signifikan,  sehingga masa penyebaran covid-19 ini sangat perlu memakai produk tersebut. Yuk coba kita kenalan dulu apa dan bagaimana handsanitizer itu.

Handsanitizer merupakan salah satu cairan penyanitasi berbahan dasar alkohol yang biasa digunakan sebagai alternatif membersihkan tangan selain air dan sabun. Handsanitizer dianggap simpel jika digunakan saat bepergian, tidak perlu mencari air dan sabun jika kondisi tangan kita kotor, yakan ?
Apalagi tangan merupakan bagian tubuh yang paling aktif digunakan untuk berinteraksi atau menyantuh benda-benda di sekitar kita dan dapat menjadi media penyebaran kuman, bakteri dan juga virus yang berbahaya. Seperti kita ketahui, sebagian besar handsanitizer mengandung 60-95% alkohol.

Kita tau kalo alkohol emang paling efektif untuk melawan mikroorganisme tersebut, dan alkohol sudah dikenal sebagai antiseptik di Eropa sejak tahun 1363-an. Waw berati sejak dulu manusia sudah pakai alkohol dikehidupan sehari-harinya ya ? hm bisa jadi sih.

Lantas, kita sebagai manusia yang menggunakan bahan tersebut apakah sudah mengetahui titik kritis halal-haram pada alkohol sebagai bahan baku handsanitizer? Yuk kita bahas pada tulisan ini !

Dalam ajaran hukum islam persoalan halal-haram jelas menjadi hal yang sangat penting dan dianggap sebagai inti keber-agama-an, karena kita sebagai muslim sangat dianjurkan untuk memastikan dahulu apa yang akan kita konsumsi dan kita gunakan. Mengkonsumi dan menggunakan bahan-bahan yang sudah jelas ke-halalannya juga dapat menjamin bahwa bahan tersebut bersih dan baik untuk tubuh kita.

Well, menurut halal MUI titik kritis dari handsanitizer dapat terletak pada bahan bakunya berupa alkohol, pewangi dan gel yang digunakan.

Oke yang pertama. Berdasarkan Fatwa MUI No. 4/2003 tentang pedoman produk halal alkohol dan turunanya, alkohol yang boleh digunakan hanya yang berasal dari minyak bumi dan gula (petroleum dan bio-ethanol), bukan dari industri khamr. Alkohol dari petroleum diperoleh dari hidrasi etilena dengan katalis asam fosfat, biasanya dijual dengan harga yang murah. Sedangkan alkohol dari proses biologis dapat diperoleh melalui fermentasi dengan katalis ragi, dan biasanya dijual dengan harga yang lebih mahal.

Yang kedua, untuk pewangi yang digunakan biasanya mengandung esensial yang dapat berasal dari lemak tumbuhan maupun hewan. Dan yang diperbolehkan jelas pewangi yang berasal dari minyak esensial tumbuhan yang tidak haram, tapi jika pewangi berasal dari minyak hewan yang diharamkan maka jelas menjadi najis dan haram.

Yang terakhir adalah gel yang ditambahkan pada pembuatan handsanitizer sebagai moisturizer. Gel mempermudah handsanitizer diaplikasikan di tangan dan juga melembapkan dan mencegah iritasi kulit akibat pemakaian alkohol. Namun gel yang boleh digunakan hanya yang berasal dari tumbuhan seperti lidah buaya. Sangat tidak disarankan untuk memakai gel dari gelatin hewan haram atau yang tidak diperbolehkan oleh islam.

So, bagi kalian yang selalu sedia handsanitizer disetiap sudut rumah atau tempat kerja, yuk cari handsanitizer yang aman dan tentunya bersertifikat halal. Karena sebagai umat muslim halal dan thayyib itu penting dan harus diutamakan !

Okay sampai disini dulu. See you to the next topic !
Stay safe, stay healthy, karena kita tidak akan pernah tau dimana virus corona akan berteduh hihi