Sistem Jaminan Halal: Kebijakan Halal, Tim Manajemen Halal, Pelatihan dan Edukasi halal Menjadi Wajib untuk Diketahui

Sistem jaminan halal merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan juga prosedur produksi. Sistem jaminan halal berfungsi agar proses produksi halal tetap sesuai dan berkesinambungan dengan segala persyaratan dari Lembaga Pengelolaan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).


Setiap perusahaan baik industri pengolahan (pangan, obat dan kosmetika), rumah potong hewan, restoran/catering dan juga industri jasa seperti distributor, warehouse dan yang lainnya yang ingin mendaftaran sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan yang sudah tercantum dalam dokumen Halal Assurance System (HAS) 23000.


HAS 23000 sendiri adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal. HAS 23000 terdiri dari dua bagian, yakni persyaratan sertifikasi halal berupa sistem jaminan halal (HAS 23000:1) dan kebijakan serta prosedur (HAS 23000:2).


Sedangkan pedoman bagi rumah potong hewan yang menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan spesifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan bahan pangan halal juga diterbitkan oleh LPPOM MUI pada kriteria sistem jaminan halal HAS 23103 dan buku persyaratan bahan pangan halal HAS 23201.

Kriteria sistem jaminan halal meliputi kebijakan halal yang berisikan komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten sesuai dengan proses.


Yang menentukan dan bertanggung jawab atas kebijakan halal terhadap seluruh kegiatan di perusahan adalah manajemen puncak. Kebijakan halal pun dapat terintegrasi dengan kebijakan yang lain seperti mutu dan keamanan pangan. Kebijakan halal juga harus disebarkan kepada seluruh manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan juga pemasok. Proses penyebarannya dapat melalui pelatihan, briefing, poster atau banner. Tidak hanya itu, bukti penyebaran kebijakan juga harus disimpan untuk keperluan audit suatu saat nanti.


Penyebaran kebijakan halal dapat dicontohkan pada gambar dibawah ini:



Sistem jaminan halal juga membahas tentang tim manajemen halal. Dimana tim tersebut merupakan sekelompok orang yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, evaluasi, implementasi sistem jaminan halal di setiap perusahaan. Bagian yang menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan tim manajemen halal harus berasal dari manajemen puncak yang telah disebutkan sebelumnya. Tim manajemen halal harus merupakan karyawan tetap perusahaan tersebut dan diutamakan seorang muslim. Selain itu tim manajemen halal juga harus kompeten dalam menerapkan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000 sesuai pada ruang lingkup masing-masing. 


Pelatihan dan pendidikan halal juga diatur dalam sistem jaminan halal. kegiatan tersebut meerupakan bentuk peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan oleh perusahaan. Materi yang diberikan pada saat pelatihan dapat berupa HAS 23000 atau teknis penerapan prosedur aktivitas kritis. Pelaksanaan pelatihan untuk semua personil yang terlibat dalam aktivitas kritis harus tersusun dalam prosedur tertulis suatu perusahaan, meliputi tujuan/target, jadwal, peserta, metide, materi, dokumentasi dan juga evaluasi kelulusan. 


Tim manajemen halal harus mengikuti pelatihan eksternal setidaknya satu kali dalam dua tahun. sebagai contoh pelatihan eksternal yang diadakan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Sedangkan untuk pelatihan internal yang diadakan oleh perusahaan sendiri harus dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun. Tentunya dengan trainer yang telah lulus pelatihan HAS 23000 baik eksternal ataupun internal. 


Hasil dari pelatihan eksternal maupun internal diharapkan dapat dilakukan evaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan. Selain itu bukti dari pelaksanaan pelatihan juga harus disimpan, karena berkas-berkas tersebut dapat menjadi bukti bahwa tim manajemen halal sudah lulus pelatihan. 


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Tidak ada komentar:

Posting Komentar